Anda belum login :: 06 Sep 2025 20:57 WIB
Detail
BukuPerjanjian Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank Ditinjau Dari Sudut Asas Kebebasan Berkontrak
Bibliografi
Author: Nasution, Herlina ; Pangaribuan, Rosa Agustina (Advisor)
Topik: Skripsi ini membahas bentuk perjanjian baku yang sudah merupakan hal yang lazim dalam perdagangan atau dunia usaha dan hampir tidak pernah diperdebatkan.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Herlina's Undergraduate theses.pdf (982.67KB; 81 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2178
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Skripsi ini membahas bentuk perjanjian baku yang sudah merupakan hal yang lazim dalam perdagangan atau dunia usaha dan hampir tidak pernah diperdebatkan. Setelah Hondius mempertahankan pendapatnya bahwa
perjanjian baku adalah sah dan sangat dibutuhkan oleh dunia usaha, akan tetapi dengan lahirnya Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Undangundang Perlindungan Konsumen dimana ketentuan mengenai perjanjian baku
dipermasalahkan kembali. Hal inilah yang menarik penulis untuk mengangkat masalah perjanjian baku sebagai objek penelitian dalam skripsi ini. Perjanjian
Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank dalam dunia perbankan menggunakan perjanjian baku untuk perjanjian kreditnya oleh penulis diteliti dalam
kaitannya dengan asas kebebasan berkontrak, keabsahannya, kekuatan mengikatnya bagi para pihak serta kedudukan hukum para pihak dalam
membuat perjanjian tersebut. Metode penelitian menggunakan metode kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer meliputi segala jenis peraturan perundangundangan,
bahan hukum sekunder meliputi pendapat pakar hukum. Setelah dilakukan kajian, penelitian ini menyimpulkan Perjanjian Baku Dalam
Perjanjian Kredit Bank memenuhi Asas Kebebasan Berkontrak, sah dan mengikat para pihak, serta ketentuan asas kebebasan berkontrak beserta
ketentuan pembatasnya memberikan dasar terhadap hubungan praktis dan yuridis dalam perjanjian kredit. Dimana perjanjian kredit dibuat secara sepihak oleh kreditur tetapi tetap dimintakan persetujuan terlebih dahulu
kepada debitur. Perjanjian baku tidak boleh bertentangan dengan Undangundang,
moral, ketertiban umum, kepatutan, kebiasaan, dan itikad baik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)