Anda belum login :: 24 Apr 2025 12:19 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penyelesaian Sengketa Atas Pelanggaran Hak Rahasia Dagang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Bibliografi
Author:
DEWI, DYAH UTAMI
;
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor)
Topik:
Penyelesaian Sengketa
;
Rahasia Dagang.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Dyah Utami Dewi's Undergraduate Theses.pdf
(449.51KB;
41 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2171
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
(E) Indonesia adalah negara berkembang yang pemerintahannya sedang melakukan pembangunan di segala bidang. Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi yang terjadi ditandai dengan bertambah luasnya bidang usaha yang telah ada, mendorong persaingan pasar yang semakin ketat dan luas. Dalam dunia usaha sering ditemukannya persaingan yang tidak sehat seperti pembajakan, pembocoran informasi rahasia dan sebagainya. Perbuatan tersebut dapat merugikan pihak – pihak antara lain pemilik hak, negara dan masyarakat. Untuk memenuhi perlindungan hukum terhadap pelanggaran Rahasia Dagang maka pada tanggal 20 Desember 2000 maka diundangkanlah Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Undang – Undang ini melindungi informasi rahasia bisnis yang bersifat rahasia terhadap penggunaannya ataupun pengungkapan yang dilakukan oleh seseorang yang telah memperoleh informasi tersebut dengan cara tidak layak ataupun dengan cara melalui hubungan yang bersifat rahasia. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum baik dibidang teknologi ataupun bisnis yang mempunyai nilai ekonomi dan harus dijaga kerahasiaannya. Apabila ada pihak yang melanggar suatu perjanjian rahasia dagang ataupun berbuat tidak sesuai dengan hukum yang berlaku yang dapat mengakibatkan munculnya suatu sengketa rahasia dagang maka akan diselesaikan berdasarkan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Penyelesaian dapat dilakukan dengan jalan litigasi yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan ataupun jalan non litigasi yaitu dengan jalan alternatif penyelesaian sengketa.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)