Anda belum login :: 03 May 2025 06:23 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Tentang Sinetron Tiruan Di Indonesia (Studi Kasus Kau Masih Kekasihku) Menurut UU No.19/2002 Tentang Hak Cipta
Bibliografi
Author:
ANGELA, FLORENCE
;
Selvie, Valerie Paskalia
(Advisor)
Topik:
Sinetron Tiruan
;
Hak Cipta
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Florence Angela's Undergraduate theses.pdf
(453.84KB;
11 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2166
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Di Indonesia banyak sekali adanya stasiun televisi. Salah satu menu utamanya dan program televisi itu adalah, sinetron. Sinetron adalah kependekan daRI sinema elektronika, sinema berarti film atau gambar hidup (sesuai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia). Namun cenderung banyak isi atau ceRita daRI sinetron itu tidak mengandung gizi atau tidak mendidik, hal ini semata-mata karena para pembuat sinetron hanya menginginkan keuntungan atau uang masuk yang mengalir dengan cepat. Malah belakangan ini terlihat (seakan-akan menjadi trend) diproduksinya sinetron-sinetron has it jiptakan (sinetron tiruan) dan film atau drama asing. Di lihat dari UUHC No.19/2002 hal ini merupakan suatu pelanggaran hak cipta. Seperti dikatakan dalam Pasal 15 (a) juncto penjetasan Pasal 15 hunuf (a) UUHC No.19/2002; merupakan suatu pelanggar hak cipta jika melakukan pengambilan bagian yang merupakan inti atau ciri dari suatu ciptaan, walau pemakaian itu kurang dari 10 persen. Dan sumber dicantumkan namun hat itu digunakan untuk kegiatan yang bersifat komersial. Maka adapun sanksinya yang dapat dikenakan; penjara paling sedikit 1 bulan atau denda 1 juta rupiah, atau penjara paling lama 7 tahun atau denda 5 miliar rupiah (Pasal 72 ayat (1) UUHC No.19/2002). Dan penjara paling lama 2 tahun atau denda seratus juta rupiah (Pasal 72 ayat (6) UUHC No.19/2002). Dengan ini diharapkan para pihak yang berwenang (seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Sensor Film (LSF)) atau para aparat yang berwenang (kepolisian), dapat menangani masalah ini lebih serius. Dan adanya penjabaran tentang HKI itu sendiri sehingga para individu dapat menghargai HKI dan dalam hal ini tidak adanya lagi penjiplakan film atau drama asing terhadap sinetron.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.0625 second(s)