Dengan adanya badan pengelola perparkiran swasta yang menjanjikan keamanan dan kenyamanan konsumen dalam memarkirkan kendaraannya, konsumen pun mengharapkan dapat memarkirkan kendaraannya dengan aman dan nyaman. Maka sangat tidak adil apabila pencantuman klausula baku yang menyatakan”kehilangan atau kerusakan barang berharga bukan merupakan tanggung jawab dan pengelola parkir”.klausula tersebut tentu merugikan konsumen, dimana seharusnya keamanan merupakan unsur yang hams dipenuhi oleh penyedia jasa parkir.Oleh karena itu, dalam skripsi ini yang menjadi permasalahan yaitu bagaimana pengaturan klausula baku yang tercantum dalam karcis parkir dikaitkan dengan UUPK,bagaimana tanggung jawab pengelola jasa perparkiran terhadap kerugian yang ditimbulkan dan apa implikasi yunidis dan pencantuman klausula tersebut serta upaya penyelesaian yang ditempuh jika konsumen mengalami kerugian.Klausula baku dalam karcis parkir tidak dilarang oleh TJUPK Pasal l8,tetapi yang dilarang bila bertentangan dengan pasal 18 ayat(1).Lalu tanggung jawab yang diberikan sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) dan (2) berupa ganti rugi berupa penggantian uang,barangdan!ataujasa.Akibat hukum dan pencantuman klausula tersebut dapat dikenai sanksi yang terdapat dalam Pasal 62 dan 63 UUPK serta konsumen dapat menempuh jalur mana yang akan ia tempuh antara penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan luar pengadilan melalui BPSK. |