Anda belum login :: 03 May 2025 01:19 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Perbedaan Perjanjian Franchise Lokal Dengan Franchise Internasional Yang Ada Di Indonesia Pada Umumnya
Bibliografi
Author:
Yunita, Natassa
;
Wirgho, Johnny
(Advisor)
Topik:
waralaba (franchise)
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Natassa Yunita's Undergraduated Theses.pdf
(473.52KB;
30 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2145
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dewasa ini kemajuan teknologi memudahkan penyebaran informasi dan komunikasi sehingga memperlancar dan mempermudah kegiatan perekonomian.
Salah satu sistem bisnis yang saat ini berkembang pesat karena kemudahankemudahan yang diperoleh oleh kemajuan teknologi ini adalah sistem bisnis waralaba (franchise). Waralaba (franchise) adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Untuk melaksanakan bisnis waralaba (franchise) tersebut, harus dituangkan dalam suatu
perjanjian yang mana mengikat kedua belah pihak dengan klausula-klausula yang standar dari suatu perjanjian maupun klausula-klausula khusus yang membedakan waralaba satu dengan yang lain, yang diperlukan dalam suatu perjanjian franchise.
Saat ini, di Indonesia belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai masalah perdagangan dengan sisitem franchise, hanya berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak seperti tertuang dalam pasal 1338
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata), oleh karena belum ada aturan yang baku mengenai waralaba (franchise) dan Hukum Perjanjian menganut sistem terbuka, maka dalam penulisan hukum ini penulis dapat membandingkan
Perjanjian waralaba (franchise) antar lokal dengan Perjanjian waralaba (franchise) antar lokal dan luar negeri.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)