Anda belum login :: 29 Apr 2025 03:55 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Aspek Utang Piutang Dalam Kasus Kepailitan (Studi Kasus : PT ISTANA KARANG LAUT & PT SANGGAR KALTIM JAYA Melawan TOTAL E & P INDONESIE)
Bibliografi
Author: CAROLINE, ANNE ; Wirgho, Johnny (Advisor)
Topik: utang piutang
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Anne Caroline's Undergraduate Theses.pdf (168.05KB; 45 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2142
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada pertengahan tahun 1997 telah membawa dampak kesulitan yang sangat besar terhadap perekonomian negara sehingga banyak perusahaan yang mengalami kerugian. Banyak perusahaan yang meminta pinjaman untuk menutupi kekurangan modal usahanya. Bagi suatu perusahaan, utang tidak menjadi masalah asalkan masih dapat membayarnya lagi di kemudian hari
sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan bersama oleh kedua belah pihak. Perusahaan yang tidak mampu melunasi utang-utangnya setelah jatuh tempo terhadap para kreditumya walaupun telah diberikan peringatan, maka para kreditur tersebut dapat mengajukan permohonan gugatan pailit kepada Pengadilan. Utang yang muncul setelah dibuat perjanjian oleh kedua belah pihak. Dalam contoh kasus ini gugatan pailit yang diajukan oleh kreditur disebabkan oleh karena debitur tidak mampu menepati janjinya dalam proyek pembangunan sebuah konsorsium, sehingga menyebabkan pengeluaran biaya yang membengkak (cost impact) yang hams dialami oleh para krediturnya, dimana salah satu kreditur tidak mempunyai hubungan dengan debitur. Debitur hanya memiliki hubungan hukum dengan Kreditur I. Sedangkan dengan kreditur II tersebut, debitur tidak memiliki hubungan kontraktual apapun.
Hubungan hukum subkontraktor hanya dengan kontraktor. Tidak ada hubungan antara subkontraktor dengan owner (pemilik). Pengajuan suatu permohonan atas gugatan kepailitan hams dibuktikan dengan adanya perjanjian / pengakuan
debitur memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada kreditur. Tagihan tersebut terjadi langsung antara kreditun dengan debitur
bukan tagihan yang tidak ada hubungan hukum antara kreditur dengan debitur.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)