Anda belum login :: 02 Jun 2025 01:56 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisa Yuridis Terhadap Perceraian Dalam Agama Katolik di Indonesia
Bibliografi
Author:
Bestari, Woro Isti
;
Hutabarat, Samuel M.P.
(Advisor)
Topik:
Perceraian Katolik
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Woro Isti Bestari's Undergraduated Theses.pdf
(492.64KB;
42 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2136
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perceraian adalah pemutusan hubungan ikatan suami isteri. Perceraian dan perkawinan adalah satu hal yang sangat terkait. Karena pada dasarnya tidak mungkin ada perceraian kalau perkawinan itu tidak pernah terjadi. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Alangkah indahnya jika perkawinan dapat terus berjalan tanpa harus adanya perceraian, namun patut disayangkan masih ada beberapa orang yang tidak begitu menghargai suatu lembaga perkawinan dan tujuan dari perkawinan itu sendiri yang begitu mulia, sehingga perceraian lah yang kemudian sering terjadi. Perceraian dapat terjadi pada siapa saja tidak memandang agama tertentu, misalnya pada Agama Katolik meski Katolik tidak mengenal adanya perceraian, tetapi masih ada saja perkawinan dapat berakhir dengan perceraian. Karena pada dasarnya Agama Katolik memiliki sifat perkawinan yaitu monogami dan tak terputuskannya ikatan perkawinan. Dari sifat yang tak teputuskannya inilah maka Agama Katolik tidak mengenal adanya suatu perceraian. Tak terputuskan berarti bahwa perkawinan itu suatu penyerahan diri total tanpa syarat yang berlaku permanen, (tanpa ada batas waktu, kecuali oleh kematian) dan tak terceraikan baik secara intrinsik (oleh suami-isteri) maupun ekstrinsik (oleh pihak luar), pihak luar di sini yang dimaksudkan perkawinan itu putus oleh secara Sipil atau oleh Pengadilan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
pantas saja...
Ditulis oleh:
GRACE SULAIMAN
Pada tanggal:
15-06-2009 16:37
pantes sering cerai lu Moye
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)