Anda belum login :: 17 Apr 2025 00:05 WIB
Detail
BukuAnalisa Yuridis Kepemilikan Harta Dalam Perjanjian Pranikah Pada Perkawinan Campuran
Bibliografi
Author: Yuniarti, Aditya ; Basuki, Zulfa Djoko (Advisor)
Topik: perjanjian pranikah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Aditya Yuniarti's 1 Undergraduated Theses.pdf (6.19MB; 50 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2131
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Suatu perkawinan akan membawa akibat hukum tertentu kepada para pihak yang melakukannya. Adapun akibat hukum pada perkawinan campuran
berkaitan dengan kewarganegaraan pasangan/pihak yang bersangkutan sendiri,
kewarganegaraan anak dan kepemilikan harta dalam perkawinan. Hal kewarganegaraan tersebut akan mempengaruhi kepemilikan harta benda di
dalam perkawinan, terutama dalam hal kepemilikan benda tak bergerak sebab Hukum Indonesia menentukan bahwa benda tak bergerak di Indonesia hanya dapat dimiliki oleh WNI. WNI yang menikah dengan WNA pada umumnya
kesulitan untuk memiliki benda tak bergerak seperti tanah dan atau rumah dengan status hak milik. Hal ini dikarenakan UU Perkawinan Indonesia
mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dimana kedua belah pihak memiliki hak yang sama atasnya
sedangkan Hukum Agraria Indonesia menegaskan bahwa WNA tidak dapat memiliki tanah dan bangunan dengan status hak milik. Permasalahan lain yang mungkin terjadi dalam suatu perkawinan misalnya bila salah satu pihak berhutang pada pihak ketiga dan saat jatuh tempo tidak dapat membayar, karena harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, maka
harta istri/suami dapat turut disita untuk melunasi hutang tersebut meski bukan ia yang berhutang.Untuk mengatasi hal semacam ini, tidak jarang pasangan WNI dan WNA yang akan melangsungkan perkawinan membuat perjanjian
pranikah mengenai pengaturan harta benda selama perkawinan, seperti yang dilakukan oleh Tn. J.J.H. Schaap dan Ny. Kastinah M. S. yang membuat
perjanjian pranikah yang antara lain mengenai tidak terjadi percampuran harta selama perkawinan. Adapun pengaturan di dalam perjanjian pranikah tidak boleh bertentangan dengan UU, kesusilaan dan ketertiban umum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)