Anda belum login :: 02 May 2025 03:59 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Pengangkutan Barang pada PT BATARA MUTUAL WIBAWA
Bibliografi
Author:
Susilo, Laurentius Timmy
;
Subekti, Winarsih Imam
(Advisor)
Topik:
pengangkutan
;
PT BATARA MUTUAL WIBAWA
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Laurentius Timmy Susilo's Undergraduated Theses.pdf
(532.21KB;
16 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2119
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pada era moderen peranan pengangkutan bersifat mutlak dalam dunia perdagangan, sebab setiap perusahaan di dunia ini pasti mempergunakan jasa angkutan dalam rangka mendapatkan keuntungan dan memperlancar usahanya. Dalam proses pengangkutan barang tentunya banyak permasalahan yang menghambat terutama apabila barang yang diangkut tersebut rusak atau hilang, selanjutnya bagaimana cara mengajukan klaim kepada pengangkut terhadap barang yang rusak tersebut serta berapa besar ganti rugi yang diberikan pengangkut kepada pengirim terhadap kerusakan atau kehilangan barang tersebut. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan 2 macam metodologi yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, adapun yang menjadi obyek dari penelitian ini adalah PT. Batara Mutual Wibawa yang bergerak dibidang pengiriman barang atau dokumen baik didalam kota, domestik dan internasional, dalam skripsi ini dibahas juga mengenai proses perjanjian pengangkutan. Skripsi ini menekankan kepada tanggung jawab pengangkut terhadap kerusakan, keterlambatan atau kehilangan barang karena sesuai dengan Undang – undang nomor 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menjelaskan bahwa pengangkut bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang diangkut , hal – hal yang menyangkut tanggung jawab pengangkut juga terdapat dalam Kitab Undang undang Hukum Dagang. Sehubungan dengan tanggung jawabnya pengangkut dalam hal ini bersedia membayar ganti rugi kepada pengirim sebesar 10 kali lipat dari biaya pengiriman dan mengenai pengajuan klaim ganti rugi pengirim hanya cukup memberitahukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pengangkut kapan barang tersebut di kirim dan alamat yang menjadi tujuan pengangkutan. Pada intinya pengangkut tidak dapat menghapus tanggung jawabnya dengan alasan apapun, oleh karena itu dalam perjanjian harus diatur dengan jelas batas – batas tanggung jawab pengangkut
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)