Perkawinan menurut Pasal 1 UU No. 1/1974 ialah, ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Melihat tujuan perkawinan yang mengutamakan kebahagiaan lahir batin, maka ditentukan bahwa untuk melangsungkan suatu perkawinan, calon mempelai harus sudah cukup umur, yaitu untuk pna 19 (sembilan belas ) tahun dan untuk wanita 16 (enam belas ) tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 7 UU No. 1 / 1974. Ketentuan ini diberlakukan dengan pertimbangan dalam usia tersebut seseorang sudah dianggap siap secara fisik dan mental untuk hidup berumah tangga, sehingga apa yang menjadi tujuan perkawinan dapat terwujud. Sedangkan dalam hukum Islam tidak menentukan batas umur seseorang telah dewasa berdasarkan angka melainkan dengan akil balighnya seseorang. Pasal 7 ayat 1 UU No. 1/1974 dapat disimpangi bila ada alasan-alasan khusus yang mengharuskan seseorang untuk segera menikah dengan cara meminta dispensasi untuk menikah kepada Pengadilan. Ketentuan mi berlaku bagi agama manapun tidak terkecuali agama Islam. Dalam memberikan keputusan di samping hakim menggunakan dasar-dasar yuridis, Hakim juga menggunakan pertimbangan-pertimbangan khusus menurut keyakinan Hakim karena pelaksanaan dan pemberian dispensasi untuk menikah tidak diatur dalam UU No. 1/1974 maupun dalam KUHPerdata. Dengan dikabulkannya permohonan dispensasi untuk menikah mengakibatkan keabsahan suatu perkawinan yang akan dilangsungkan terpenuhi, seperti yang di atur dalam UU No. 1 /1967. |