Anda belum login :: 02 Jun 2025 21:49 WIB
Detail
BukuRemisi dalam Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Bibliografi
Author: Basuki W.A., Antonius Widya ; Sriyanto, Ignatius (Advisor)
Topik: Pengurangan Pidana; Remisi; Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981(KUHAP); Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Antonius Widya Basuki Wicaksono Atmodjo's Undergraduated Theses.pdf (572.7KB; 43 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2116
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981(KUHAP) diatur bahwa : masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian masa pelaksanaan pidana merupakan sisa waktu, setelah lamanya waktu pidana yang dijatuhkan hakim dikurangi dengan lamanya waktu penangkapan dan atau penahanan.Dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan , berdasarkan Pasal 277 ayat (1) KUHAP harus ditunjuk hakim yang diberi tugas khusus untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Hakim pengawas dan pengamat dapat meminta kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengawasan hakim tersebut. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan pidana atau remisi. Selanjutnya ketentuan lebih lanjut tentang remisi ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi. Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan. Menurut Pasal 1 ayat (1) Keppres tersebut remisi dapat diberikan apabila narapidana yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana. Kriteria kelakuan baik ini sangat relatif dan subyektif, di mana pelaksanaan penilaiannya dapat menimbulkan bias dan dapat menimbulkan ketidakadilan. Apalagi kewenangan pemberian remisi yang dimiliki oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan dilimpahkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Keputuran Menteri Hukum dan Perundang-undangan Nomor M.10.HN.02.01 Tahun 1999 tanggal 23 Desember 1999.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)