Anda belum login :: 19 Apr 2025 10:56 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Mengenai Putusan Mahkamah Agung Tentang Perubahan Status Rumah Sakit Umum Daerah Menjadi Berbadan Hukum Perseroan Terbatas
Bibliografi
Author: YUDIDHARMA, DIRGANTARA ; Purwaka, Tommy Hendra (Advisor)
Topik: Analisis Yuridis; Putusan Mahkamah Agung; Perubahan Status; RSUD Menjadi PT; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Dirgantara Yudidharma's Undergraduated Theses.pdf (467.8KB; 32 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2111
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada masa sekarang ini masalah kesehatan menjadi salah satu masalah penting di Indonesia. Salah satunya adalah masalah pelayanan kesehatan. Bila kita membicarakan masalah kesehatan, kita tidak dapat terlepas dari rumah sakit, sebagai tempat pelayanan kesehatan yang utama. Seiring berjalannya waktu terdapat perubahan-perubahan yang terjadi pada rumah sakit. Baik dari segi manusia, fasilitas, manajemen, maupun aturan hukumnya. Rumah sakit juga tidak terlepas dari campur tangan pemerintah. Salah satunya adalah dengan dikeluarkannya tiga Perda tentang perubahan status rumah sakit umum daerah menjadi perseroan terbatas dengan alasan untuk meningkatkan pelayanan yang yang berujung pada adanya pro kontra tentang tiga Perda tersebut. Tiga rumah sakit tersebut yaitu RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Rebo, dan Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta. Pihak yang melakukan penentangan terhadap ketiga Perda tersebut beranggapan bahwa perubahan tersebut telah melanggar hukum yang ada. Selain itu mereka juga berpendapat bahwa untuk melaksanakan pelayanan kesehatan adalah kewajiban dari RSUD, karena RSUD didirikan menggunakan uang dari masyarakat melalui pajak.Selain itu perubahan status rumah sakit bukanlah salah satunya jalan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jika ingin mendirikan sebuah rumah sakit berbentuk PT atau bentuk lain seharusnya bukan merubah status RSUD yang sudah ada. Sehingga para pendiri rumah sakit swasta tersebut tidak merugikan masyarakat dengan menggunakan uang hasil pemungutan pajak mereka. Tetapi pada akhirnya ketiga Perda tersebut dibatalkan dengan putusan MA dengan dasar melanggar beberapa peraturan hukum yang ada.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)