Terorisme telah menjadi topik panjang dalam sejarah kehidupan manusia, namun definisi mengenai terorisme sampai saat ini belum menemui kata sepakat dari negara-negara atau pihak-pihak. Tidaknya adanya definisi mengenai terorisme yang berlaku internasional ini menimbulkan kebingungan - kebingungan dalam penerapan hukum dalam kasus-kasus terorisme. Statuta Roma 1998 dibuat untuk salah satunya mengkategorikan terorisme sebagai Crimes Against Humanity, dengan memasukan terorisme ke dalam kategori proses hukum atas tindakan terorisme dapat dijalankan dengan baik walau definisi mengenai yang seragam mengenai terorisme belum ada. Tidak peduli tiap pihak memiliki definisinya masing-masing mengenai terorisme, selama tindakan kejahatan tersebut memenuhi unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan yang terdapat dalam ps.7 Statuta Roma 1998, perbuatan tersebut dapat dikenakan hukum internasional yang berlaku dan dapat diadili di ICC. |