Anda belum login :: 23 Jul 2025 10:52 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Tanggung Jawab Jasa Bongkar Muat Pada Divisi Usaha Terminal PT (Persero) Pelabuhan Indonesia III
Bibliografi
Author: CHRISILIA, LINGGA ; Syahbudin, Piping (Advisor)
Topik: Tinjauan Yuridis; Tanggung Jawab Jasa Bongkar Muat; Divisi Usaha Terminal; PT (Persero) Pelabuhan Indonesia III; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Lingga Chrisilia's Undergraduated Theses.pdf (383.97KB; 3 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2108
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kegiatan pelayanan jasa terminal atau jasa bongkar muat sebagai bagian dari usaha PT.(Persero) Pelabuhan Indonesia III merupakan usaha pokok serta merupakan salah satu fungsi utama yang memungkinkan berjalannya penyelenggaraan suatu pelabuhan yaitu melayani arus kapal, barang termasuk peti kemas dan penumpang yang masuk dan keluar pelabuhan. Peranan dan tanggung jawab Divisi Usaha Terminal adalah melaksanakan jasa bongkar muat barang yang diangkut melalui pelabuhan. Bongkar Muat adalah serangkaian kegiatan untuk melaksanakan bongkar muat petikemas dan barang-barang yang tidak dimasukkan dalam petikemas (uncontainerized cargo) dari dan ke kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan bongkar muat di sini terdiri dari barang yang dimuat, dibongkar, atau ditumpuk di lingkungannya dan sebagai penyelenggara pelabuhan umum dan operator pelabuhan Divisi Usaha Terminal bertanggung jawab atas risiko yang timbul apabila terjadi kerugian kepada pengguna jasa atau pihak ketiga yang dilayaninya dalam bentuk kerusakan, kehilangan, kekurangan maupun kesalahan bongkar atau muat barang atau petikemas di pelabuhan yang ditimbulkan akibat kelalaian atau kesalahan dalam kegiatan yang dilakukannya. Apabila memang terbukti bahwa kesalahan disebabkan oleh Divisi Usaha Terminal, maka tanggung jawab Divisi Usaha Terminal adalah memberikan ganti rugi sesuai dengan kerugian riil yang diderita namun tidak melebihi batas maksimum pemberian ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Direksi PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)