Anda belum login :: 23 Jul 2025 08:53 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Informed Consent di Indonesia
Bibliografi
Author: David ; DJAJA SURYA ATMADJA (Advisor)
Topik: Tinjauan Yuridis; Informed Consent; Permenkes Nomor 585 Tahun 1989; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: David's Undergraduated Theses.pdf (499.73KB; 23 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2105
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada umumnya seseorang yang ingin memulihkan kesehatannya akan mendatangi seorang dokter. Dan seorang dokter berkewajiban untuk
memberikan bantuan kepada pasien yang mendatanginya guna memperoleh
penyembuhan. Dalam upaya untuk melakukan penyembuhan terhadap pasien maka seorang dokter tidak boleh melakukan tindakan medis yang
bertentangan dengan kemauan pasien, sekali pun tindakan medis tersebut dilakukan untuk kepentingan pasien itu sendiri. Semua tindakan medis yang dilakukan oleh dokter harus mendapat persetujuan pasien untuk mencegah terjadinya intervensi yang tidak sah atas integritas fisik pasien. Persetujuan ini dikenal sebagai Informed Consent atau Persetujuan Tindakan Medis yaitu
persetujuan yang diberikan atas dasar informasi yang telah disampaikan oleh dokter terhadap pasien. Pengaturan mengenai Informed Consent ini diatur dalam Permenkes Nomor 585 Tahun 1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medis dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
Persetujuan pasien tersebut diberikan setelah asien mendapatkan informasi yang akurat tentang perlunya tindakan medis yang akan dilakukan serta resiko yang dapat ditimbulkannya. Suatu persetujuan pasien tanpa dilandasi informasi dari dokter maka persetujuan itu tidak mempunyai kekuatan hukum, karena pada saat pasien memberikan persetujuan ia tidak memahami apa yang disetujuinya tersebut. Pada keadaan gawat darurat, jika pasien dalam keadaan tidak sadar dan tidak ada keluarga yang dapat memberikan informed Consent, maka dokter atas dasar atau doktrin Fiksi Ilmiah (Leenan), doktrin Van Den
Mijn dan doktrin Life Saving serta pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 Tentang kesehatan dapat melakukan tindakan medis atau operasi tanpa
Informed Consent dari pasien. Apabila seorang dokter tetap melakukan tindakan medis tanpa adanya informasi yang mendasarinya maupun
persetujuan yang diberikan maka dokter tersebut dapat dituntut dimuka pengadilan berdasarkan hukum pidana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)