Anda belum login :: 23 Jul 2025 17:33 WIB
Detail
ArtikelPeranan Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat  
Oleh: Suhardin, Yohanes
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 25 no. 3 (Jul. 2007), page 270-282.
Topik: Kesejahteraan Masyarakat; Kepastian Hukum; Keadilan
Fulltext: PP54.3 25(3) 0607 270-282.pdf (656.43KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP54.3
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikel Tujuan mendirikan Negara adalah agar tercpta kesejahteraan masyarakat yang oleh pemerintah sebagai penyelenggara Negara merumuskannnya dalam peraturan perundang-undangan yang responsive, aspiratif dan progresif sesuai dengan kepentingan masyarakat. Undang-Undang yang responsive, aspiratif dan progresif itu aka semakin memasyarakat ketika penegak hukum khususnya hakim sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum (law enforcement) dalam menyelesaikan perkara tidak semata-mata terfokus pada kepastian hukum (rechtvaardigheit) tetapi juga terutama mengedepankan nilai-nilai keadilan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sudah harus terlihat dalam materi undang-undang dan integritas moral aparat penegak hukum (law actors) khususnya hakim dalam mengadili perkara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)