Anda belum login :: 14 Jun 2025 06:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kontradiksi Antara Upaya Wajib Pajak Mendapatkan Keadilan Dengan Keberadaan UU Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
Oleh:
Retno K., Maria Emelia
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 25 no. 3 (Jul. 2007)
,
page 243-256.
Topik:
Wajib Pajak
;
Kontradiksi
;
Pengadilan Pajak
;
UU Nomor 14
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
PP54.3
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pengadilan pajak sebagai lembaga peradilan yang berwenang dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak berkewajiban untuk memberikan keadilan dan kepastian hokum untuk memberikan keadilan dan kepastian hokum dalam menyelesaikan sengketa pajak dalam rangka pemingutan pajak. Memberikan keadilan bukanlah hal yang mudah, begitu juga dengan pemberian kepastian hokum shubungan dengan pelaksanaan pemungutan pajak karena keadilan tanpa kepastian adalah sesuatu yang sia-sia dan cenderung akan merugikan. Sebaliknya kepastian tanpa keadilan, akan menimbulakan semakin banyak pihak yang dirugikan, dalam hali ini adalah para wajib pajak. Oleh karena itu kepastian dan keadilan harus berjalan seiring, artinya dengan adanya kepastian diharapkan akann tercapai juga keadilan. Keadilan yang dimaksud adalah keadilan bak yang diayur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan pemungutannya. Dengan demikina diharapkan dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak, hakim dalam putusannya harus bersikap proporsional dan objektif dengan memperhatikan alasan-alasan dari kedua belah pihak tanpa berpihak pada salah satu pihak yang sedang bersengketa.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)