Anda belum login :: 13 Jun 2025 14:22 WIB
Detail
ArtikelPengusaha Wajib Membuat PP  
Oleh: Human Capital (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Human Capital Magazine no. 47 (Feb. 2008), page 46.
Topik: Peraturan Perusahaan; Hak dan Kewajiban; Ketenagakerjaan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: HH6.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMenurut Dhaniswara K Harjono selaku pakar hukum ketenagakerjaan, menyimpulkan kasus yang terjadi pada Harniati, bahwa perusahaan itu telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dijelaskannya, karena perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya membuat Peraturan Perusahaan (PP). Sementara ditambahkannya, Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan. Ketentuan tentang peraturan perusahaan pun diatur dalam Pasal 108 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: " Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk".
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)