Anda belum login :: 07 Jun 2025 13:00 WIB
Detail
ArtikelPerda Tentang Ketertiban Umum Harus Bertujuan Positif  
Oleh: Legislatif Jaya (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Legislatif Jaya vol. 28 no. 3 (Aug. 2007), page 3.
Topik: Ketertiban Umum; Perda; DKI Jakarta
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: LL45.16
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerubahab peraturan pemerintahan daerah (Perda), tentu punya tujuan positif. Perda, biasanya diperbahurui setelah dalam kurun waktu lima tahun. Tetapi Perda Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum sudah hampir 19 Tahun. Karena itu, memang sudah waktunya diperbaharui atau direvisi, dengan satu tujuan materinya di jauh lebih baik dibandingkan Perda yang lama. Antara lain mengubah pasal-pasal yang sudah tidak cocok lagi dengan kondisi sekarang. Antara lain denda Rp 50.000 kepada Pelanggar Perda tentang Ketertiban Umum tersebut diganti dengan sanksi yang lebih berat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)