Anda belum login :: 11 Jun 2025 03:53 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Bayar Bunga Pinjaman Dengan Barang
Oleh:
Indonesian Tax Review
(Editor)
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 7 no. 20 (2008)
,
page 36-43.
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.49
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dalam transaksi pinjam-meminjam yang wajar, biasanya pihak debitur akan dibebani dengan bunga sebagai kompensasi atas dana yang dipinjamnya dari kreditur. Pembayaran bunga oleh debitur kepada kreditur ini pun tidak lepas dari pengenaan pajak. Lalu bagaimana bila bunga pinjaman tersebut dibayar tidak menggunakan uang, tapi menggunakan barang dagangan? Bagaimana aspek pajak atas hal ini?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)