Anda belum login :: 11 Jun 2025 03:53 WIB
Detail
ArtikelBayar Bunga Pinjaman Dengan Barang  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 7 no. 20 (2008), page 36-43.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.49
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam transaksi pinjam-meminjam yang wajar, biasanya pihak debitur akan dibebani dengan bunga sebagai kompensasi atas dana yang dipinjamnya dari kreditur. Pembayaran bunga oleh debitur kepada kreditur ini pun tidak lepas dari pengenaan pajak. Lalu bagaimana bila bunga pinjaman tersebut dibayar tidak menggunakan uang, tapi menggunakan barang dagangan? Bagaimana aspek pajak atas hal ini?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)