Dunia periklanan mempunyai arti yang sangat penting bagi dunia ekonomi di belahan bumi manapun, hal ini dikarenakan iklan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap daya beli konsumen.Iklan menjadi jembatan produsen sebagai alat penyampaian informasi terhadap konsumen. Konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang, konsumen dapat berbentuk konsumen pemakai akhir dan konsumen antara. Konsumen harus dilindungi karena seringkali menjadi pihak yang dirugikan karena adanya penyampaian informasi yang salah atau disalahgunakan oleh pihak produsen. Dalam penyampaian suatu iklan harus digunakan alat sebagai media penyampaian informasi seperti surat kabar, televisi, radio, media luar griya, dll. Iklan berfungsi juga sebagai media informasi bagi konsumen untuk melakukan pilihan, karena saat ini produk yang beredar dipasaran memiliki kesamaan dan kemiripan fungsi namun dengan merek yang berbeda-beda, hal ini yang menyebabkan industri periklanan maju persat dan menjadi komoditas bisnis yang menjanjikan dengan perputaran uang yang sangat besar. Syarat-syarat iklan yang baik dijabarkan di dalam Undang-undang perlindungan konsumen (UUPK) dan juga di dalam Tata Krama dan Tata Cara Periklanan di Indonesia (TKTCPI). TKTCPI sendiri terbentuk semenjak tahun 1996 yang merupakan self regulated atau regulasi yang hanya berlaku bagi kalangan atau pofesi tertentu dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Bila terjadi pelanggaran yang tidak diatur di dalam TKTCPI maka dapat ditindak dengan aturan di dalam UUPK. Ini adalah akibat dari tidak adanya aturan Perundangundangan yang secara khusus mengatur mengenai periklanan dan aturan mainnya dengan jelas, sehingga masih sering terjadi pelanggaran yang menimbulkan kerugian terhadap konsumen dan belum ada tindakan nyata yang dapat diambil untuk memperbaikinya. |