Anda belum login :: 04 Jun 2025 23:30 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Atas Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Antara PT JAMSOSTEK (Persero) Dengan Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) di Sukabumi
Bibliografi
Author: Tambayong, Merry ; Gultom, Sri Subiandini (Advisor)
Topik: Tinjauan Yuridis; Perjanjian Kemitraan; PT JAMSOSTEK (Persero); Usaha Kecil Dan Menengah (UKM); Sukabumi; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Merry Tambayong's Undergraduated Theses.pdf (156.4KB; 33 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2082
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan PT. JAMSOSTEK (Persero) dengan Usaha Kecil dan menengah (UKM) perlu diketahui tentang bagaimana cara prosedur pelaksanaan, bentuk perjanjian dan berlakunya serta tata cara penyelesaiaan apabila terjadi perselisihan yang timbul antara PT. JAMSOSTEK dengan UKM.
Pada PT. JAMSOSTEK telah melaksanakan dengan baik kebijakan pemerintah tentang Program Kemitraan yang mengharuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pembinaan usaha kecil dan koperasi. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan jo. Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 316/KMK.016/1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 60/KMK.016/1996. Maka harus dibuat aturan yang lebih jelas mengatur mengenai kerjasama kemitraan ini baik pemerintah maupun pihak PT. JAMSOSTEK sebagai pelaksana, agar pihak PT. JAMSOSTEK dengan UKM mengetahui secara jelas mengenai hak dan kewajibannya masing-masing.
Penyelesaian yang ditempuh apabila terjadi perselisihan antara PT. JAMSOSTEK dengan UKM yaitu dengan cara penyelesaian secara musyawarah dan mufakat dalam hal ini adalah bipartite. Apabila tidak menemukan kesepakatan maka dilimpahkan kepada KP2LN.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)