Konflik bersenjata telah mengakibatkan jutaan anak mati, jutaan anak lainnya menjadi cacat, mengalami trauma dan penderitaan mental yang panjang. Kesadaran bahwa anak adalah yang paling rentan dan paling menderita akibat konflik bersenjata maka telah mendorong masyarakat internasional untuk melindungi anak dari bahaya konflik bersenjata. Walau diakui selalu mengakibatkan kesengsaraan namun konflik bersenjata seringkali tidak bisa dihindari. Maka dari itu dibuatlah ramburambu untuk melindungi kelompok yang sangat rentan yaitu anak-anak. Anak-anak harus tetap terpenuhi hak-hak dasarnya, tidak diikutsertakan dalam konflik bersenjata. Upaya penyelamatan dan perlindungan anak sebagaimana telah diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I dan II tahun 1977, Konvensi Hak Anak 1989, Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict 2000, Universal Declaration of Human Rights 1948, Deklarasi Perlindungan Wanita dan Anak Pada Saat Emergensi dan Konflik Bersenjata 1974, Convention International Labour (selanjutnya disebut sebagai ILO) 182 tahun 1999 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, The International Covenant on Civil and Political Rights 1966 dan International Covenant on Economic, Social and Culutral Rights 1966, Statuta Roma 1998 tentang Pengadilan Pidana Internasional, serta Resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB. Untuk menjamin pengawasan dan penegakan hak-hak anak dalam situasi konflik bersenjata perlu menjalin kerjasama internasional dan mengoptimalkan peranan lembaga-lembaga internasional dan nasional yang kompeten dalam rangka mencegah dengan mensosialisasi konvensi dan menanggulangi dengan memberi perlindungan serta rehabilitasi dengan memberi perawatan. |