Anda belum login :: 20 Feb 2025 09:19 WIB
Detail
ArtikelPelaksanaan Pengurangan PBB dan BPHTB dalam Wilayah Kerja Kantor Wilayah Ditjen Pajak yang Telah Menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sesuai dengan Peraturan Menkeu No. 132/PMK.01/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi vertikal Ditjen Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu No. 55/PMK.01/2007 Selain Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus (Peraturan Dirjen Pajak No. PER-149/PJ/2007)  
Oleh: Business News
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 52 no. 7638 (Mar. 2008), page 14B-15B.
Topik: Undang-Undang
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.294
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)