Anda belum login :: 11 Jun 2025 08:47 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007)
Oleh:
Warta Perundang-undangan
(Editor)
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2750 (Mar. 2008)
,
page G1.
Topik:
Undang-Undang
;
Wajib Pajak
;
Denda
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.57
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)