Undang-undang perlindungan konsumen memberikan perlindungan bagi konsumen dalam hal pencantuman klausula baku dalam kontrak standar oleh pelaku usaha. Pengaturan mengenai hal ini terdapat dalam Pasal 18 UUPK. Dalam praktek pembiayaan konsumen, demi tercapainya efisiensi perjanjian yang ada sekarang pada umumnya berbentuk suatu kontrak dengan klausula baku, yang sifatnya “take it or leave it contract”. Walaupun memiliki sifat demikian, umumnya konsumen menerima perjanjian itu tanpa mempermasalahkan ketentuan dalam perjanjian tersebut. Hal ini dapat terjadi karena konsumen kurang berpengalaman atau karena konsumen terlalu menginginkan objek pembiayaan setelah “termakan” promosi pelaku usaha, sehingga tidak memperhatikan isi perjanjian pembiayaan yang ditanda tanganinya. Berkaitan dengan hal diatas, yang menarik bagi penulis dalam merumuskan masalah pada penulisan ini yaitu pertama mengenai penerapan Pasal 18 UUPK pada perjanjian pembiayaan dalam suatu perusahaan multifinance, dalam hal ini PT. TIFA Finace (TIFA), kedua mengenai sanksi yang diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam UUPK tersebut, dan ketiga upaya-upaya yang dilakukan oleh pelaku usaha guna menghindari pencantuman klusula baku yang dilarang UUPK. Dalam Metode penelitian ini penulis menggunakan metode normatif dan empiris, penulis melakukan pengumpulan data dengan melakukan studi kepustakaan dan wawancara dengan mengajukan daftar pertanyaan kepada narasumber. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah masih ditemukannya pencantuman beberapa klausula baku yang dilarang oleh UUPK, akan tetapi sampai saat ini tidak ada sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku usaha. Terhadap berlakunya UUPK, Pelaku usaha telah melakukan upaya guna menghindari terjadinya pelanggaran, dan pelaku usaha terus melakukan evaluasi praktek pembiayaan yang dilakukan. Pasal 18 UUPK ini harus terus disosialisasikan pada seluruh pelaku usaha dan konsumen, agar dapat dijadikan pegangan dalam pembuatan suatu kontrak standar. |