Anda belum login :: 02 May 2025 01:05 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Tentang Perkawinan di Bawah Tangan Menurut Kompilasi Hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Bibliografi
Author: Putri, Sang Ayu Made Ardiani ; Gultom, Sri Subiandini (Advisor)
Topik: Tinjauan Yuridis; Perkawinan di Bawah Tangan; Kompilasi Hukum Islam; UU No. 1 Tahun 1974; Perkawinan; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2069
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perkawinan di bawah tangan atau yang lebih dikenal dengan istilah nikah sirri merupakan suatu perkawinan yang telah tumbuh dan berkembang secara diam-diam di dalam berbagai lapisan masyarakat. Timbul persoalan ketika perkawinan di bawah tangan adalah sah secara agama namun tidak sah secara hukum. Hal ini dikarenakan adanya ketentuan dalam pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang disalahartikan oleh masyarakat. Pada umumnya mereka hanya memahami ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 saja, sedangkan dalam ayat 2 tidak mereka pahami. Selain itu terdapat perbedaan dalam hal pengesahan perkawinan yang dipakai menurut hukum agama Islam dengan hukum negara (yang mengacu pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam). Menurut agama Islam saksi sudah merupakan bukti yang sah bagi suatu perkawinan sedangkan menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam bukti untuk sahnya suatu perkawinan adalah dengan adanya akta perkawinan yang diperoleh melalui pencatatan perkawinan. Namun pada sebagian masyarakat Islam banyak yang menganggap bahwa perkawinan adalah masalah yang berhubungan dengan ajaran agama akibatnya mereka mengabaikan ketentuan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hal ini menimbulkan tendensi untuk membentuk suatu ikatan perkawinan tanpa dilandasi oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu sangat diperlukan suatu peraturan yang dibuat secara bersama antara hukum agama dengan hukum negara mengenai perkawinan di bawah tangan ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)