Anda belum login :: 16 Apr 2025 22:49 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Arbiter sebagai Profesi Hukum (Landasan Hukum, Kedudukan dan Peranan, Hak dan Kewajiban, Wewenang dan Tanggung Jawab Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999)
Bibliografi
Author:
Nugroho, Jimmy Carter
;
Wibowo, Antonius Priyadi S.
(Advisor)
Topik:
Arbiter
;
Profesi Hukum
;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
;
Hukum Pidana
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2006
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Jimmy Carter Nugroho O's Undergraduated Theses.pdf
(270.15KB;
24 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2058
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Profesi arbiter merupakan profesi yang mempunyai prospek sangat cerah untuk masa kini dan masa mendatang di Indonesia. Untuk bisa berprofesi sebagai arbiter salah satu syaratnya adalah haruslah seorang profesional. Profesi ini sangat membantu dunia peradilan di Indonesia (hakim pengadilan) dengan memberikan solusi penyelesaian yang lebih “maksimal” tepat, cepat.. Profesi arbiter merupakan profesi hukum yang menangani berbagai bidang dan jenis (multi-field and multi-kind) berdasarkan kewenangan mutlak arbitrase. Kedudukan profesi arbiter adalah sebagai pihak swasta yang diberi hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab oleh negara (undang-undang). Dalam kedudukannya sebagai profesi hukum, peranan arbiter pada umumnya dibagi ke dalam 2 bagian yaitu: 1. Peranan sebelum sengketa terjadi, yaitu melalui pemberian saran, pendapat yang mengikat (binding advice) oleh lembaga arbitrase, berkenaan dengan suatu perjanjian/kontrak; 2. Peranan sesudah timbul sengketa, yaitu melalui pemeriksaan dan pemberian putusan final dan mengikat (final and binding) oleh arbiter. Dalam kedudukannya sebagai profesi hukum, profesi arbiter memiliki peranan sebagai “hakim”, yaitu dalam menyelesaikan perkara setelah sengketa terjadi; sebagai “notaris” dan “advokat” yaitu dalam memberikan pendapat yang mengikat (binding advice) sebelum sengketa terjadi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)