Anda belum login :: 04 Jun 2025 12:43 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penyelesaian Kredit Bermasalah Akibat Kelalaian Debitur Dalam Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor PT KRESNA REKSA FINANCE
Bibliografi
Author:
Sidharta, Robin Fauziek
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
Kredit Bermasalah
;
Debitur
;
Pembiayaan Konsumen
;
Keputusan Mentri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000
;
Kendaraan Bermotor
;
PT KRESNA REKSA FINANCE
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2006
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Robin Fauziek Sidharta's Undergraduated Theses.pdf
(185.52KB;
20 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2055
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pembiayaan konsumen diatur dalam dalam Surat Keputusan Mentri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan. Pembiayaan konsumen merupakan kegiatan usaha yang termasuk baru di Indonesia, kini pembiayaan konsumen berkembang dengan semakin meningkatnya tingkat konsumsi masyarakat. Perkembangan tersebut juga diikuti oleh semakin banyaknya kredit bermasalah dalam perusahaan pembiayaan, terjadinya kredit bermasalah pada dasarnya disebabkan oleh kondisi ekonomi Indonesia yang kurang stabil. Untuk menyelesaikan kredit bermasalah, perusahaan pembiayaan mengutamakan jalan musyawarah. Terhadap debitur yang lalai akan diberikan sanksi denda dan juga sanksi penyitaan kendaraan. Dalam skripsi ini akan dibahas satu kasus kredit bermasalah yang terjadi pada PT. Kresna Reksa Finance yang disebabkan oleh kondisi ekonomi debitur yang mengalami keterpurukan yang kemudian diselesaikan dengan musyawarah dan hasilnya objek pembiayaan dijual kepada pihak ketiga kemudian hasil penjualannya akan diberikan kepada debitur setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PT. Kresna Reksa Finance beserta bunga dan keuntungan. Untuk menghindari terjadinya kredit-kredit yang bermasalah dikemudian hari, perusahaan pembiayaan hendaknya jangan terlalu mudah memberikan kredit dan menerapkan prinsip mengenal debitur sebelum memberikan kredit. Bagi konsumen yang akan mendapat kredit dari perusahaan pembiayaan hendaknya perlu mengetahui segala resiko bila tidak dapat melunasi pinjaman.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)