Anda belum login :: 30 Apr 2025 02:50 WIB
Detail
ArtikelFaktur Pajak: Pembatalan, Pembetulan atau Penggantian? (Bagian Kedua)  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 7 no. 16 (2008), page 32-39.
Topik: Faktur Pajak Standar; Faktur Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.48
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam bagian pertama artikel ini telah diuraikan tentang istilah dan proses 'pembatalan' Faktur Pajak Standar. Dalam bagian kedua ini, selanjutnya penulis akan menguraikan lebih lanjut mengenai istilah 'pembetulan' dan 'penggantian' Faktur Pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)