Anda belum login :: 25 Jul 2025 22:52 WIB
Detail
ArtikelPasal 14 Ayat (1) Huruf f UU KUP: PKP Jangan Telat Lapor Faktur Pajak  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 7 no. 16 (2008), page 10-15.
Topik: Faktur Pajak; Wajib Pajak; Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.48
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTelat melaporkan Faktur Pajak sama halnya dengan telat menyetorkan uang pajak ke negara. Itu sebabnya dalam ketentuan UU KUP yang baru telah disiapkan sejumlah sanksi pajak bagi Wajib Pajak yang telat melaporkan Faktur Pajaknya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)