Anda belum login :: 24 Apr 2025 07:30 WIB
Detail
ArtikelFreight Forwarding dan Pajak Pertambahan Nilai  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 7 no. 16 (2008), page 2-9.
Topik: Pajak Pertambahan Nilai; Freight Forwarding; Jasa Kena Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.48
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelJasa freight forwarding merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Semua orang yakin akan hal itu. Tapi ketika jasa-jasa yang dilakukan freight forwarding ditagih secara terpisah (di-breakdown), banyak yang bersilang pendapat. Ada yang berpendapat memang seharusnya terutang PPN dan ada yang tidak. Tapi benarkah masih ada grey area di seputar PPN jasa freight forwarding?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)