Anda belum login :: 09 May 2025 03:01 WIB
Detail
BukuKekerasan Terhadap Anak dalam Rumah Tangga Ditinjau dari Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Bibliografi
Author: Sriyanto, Ignatius (Advisor); Murat, Reynaldo
Topik: Kekerasan Terhadap Anak dalam Rumah Tangga; Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Raynaldo Murat's Undergraduate Theses.pdf (764.55KB; 38 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1939
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Anak adalah tunas bangsa. Sudah sewajarnya apabila anak mendapatkan suatu pembinaan sejak dini agar dapat menjadi generasi yang dapat berkembang lahir dan batin dengan baik. Anak juga sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban dalam hidupnya. Namun sayang, masih ada orang yang menelantarkan hak anak dengan cara melakukan kekerasan terhadap anak. Hal ini pun dapat dialami oleh anak yang berada dalam suatu lingkungan rumah tangga yang umumnya mendapatkan perlindungan dari orang terdekatnya. Anak masih belum bisa menjaga dirinya dari ha! - hal yang dapat merugikan atau mencelakakan dirinya sehingga membutuhkan perlindungan. Salah satu cara untuk melindungi anak adalah dengan melakukan sosialisasi Iebih mendalam kepada masyarakat luas terutama orang tua mengenai hak - hak anak yang dilindungi oleh negara sehingga akan tercipta suatu keadaan dimana anak akan lebih dihargai. Bagaimanapun juga harus diadakan kerjasama secara serentak dari berbagai pihak seperti keluarga, masyarakat dan pemerintah agar angka kekerasan terhadap anak bisa berkurang.Komunikasi yang baik dan lancar antara anak dengan orang tua dapat membantu terwujudnya keadaan yang harmonis. Selain itu perlu adanya suatu kehidupan dalarn keluarga yang bersifat demokratis agar tiap anggota keluarga bebas untuk mengungkapkan pendapatnya. Tujuannya adalah agar adanya persamaan hak dalam menjalankan roda kehidupan keluarga dan dapat saling menghargai antar sesama anggota keluarga. Bila hal ini dapat terwujud, kekuatiran terhadap kekerasan anak dalam keluarga dapat teratasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)