Adanya suatu alat pembayaran, yaitu kartu kredit. Banyak manfaat yang didapat dalam penggunaan kartu kredit yang dirasakan oleh Penerbit kartu kredit, Pemegang kartu kredit, Penjual barang/jasa, Perantara. Di Indonesia, yang dapat menerbitkan kartu kredit adalah Bank dan Lembaga Selain Bank setelah mendapatkan ijin dan Bank Indonesia. Penggunaan kartu kredit menimbulkan kejahatan kartu kredit yang tergolong kejahatan kerah putih (white collar crime). Kejahatan perlu diberantas/ditanggulangi demi tercapainya kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif. Penanggulangan kejahatan kartu kredit dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu preventif dan represif. Penanggulangan kejahatan kartu kedit dapat dilakukan dengan pemberlakuan peraturan perundang-undangan, yaitu KUHP, kemudian dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang akan datang, yaitu RUU ITE dan RKUHP. Penganggulangan kejahatan kartu kredit juga hams melibatkan berbagai pihak, di antaranya kepolisian Republik Indonesia yang bekerjasama dengan Penerbit kartu kredit, Bank Indonesia bekerjasama dengan POLRI dan kejaksaan dalam penerbitan buku petunjuk lapangan, Penerbit kartu kredit, dan Pemegang kartu kredit itu sendiri. Dalam pelaksanaannya ada berbagai hambatan yang dialami oleh beberapa pihak, di antaranya adalah belum adanya undang-undang payung yang secara khusus mengatur tentang kejahatan kartu kredit dan juga adanya perbedaan persepsi di antara aparat hukum mengenai kejahatan kartu kredit. Diharapkan hambatan tersebut dapat segera diatasi demi pelaksanaan penanggulangan kejahatan kartu kredit di Indonesia. |