Anak merupakan generasi penerus cita – cita perjuangan bangsa oleh karna itu perlu dilakukan perlindungan terhadap anak tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan anak, salah satu hal yang mendapat perhatian disini adalah pekerja anak, masalah dari pekerja anak belakangan banyak berkembang di Indonesia, selain di karenakan faktor ekonomi, faktor budaya yang juga berpengaruh terhadap kecenderungan anak untuk bekerja, dimana yang harus lebih diperhatikan lagi adalah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalam masalah pekerja anak, dimana anak di tempatkan di tempat yang seharusnya mereka tidak berada di sana, sebagai contohnya adalah anak-anak yang terlibat dalam perdagangan obat-obatan terlarang, ini merupakan salah satu dari sekian banyak pelanggaran terhadap pekerja anak, dimana anak yang seharusnya belajar tetapi mereka harus bekerja, meskipun banyak peraturan-peraturan yang mengatur mengenai pekerja anak, tetapi masih saja banyak terjadi pelanggaran terhadap pekerja anak. Dimana didalam Konvensi ILO nomor 138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, di dalam konvensi ini sudah jelas batsan umur untuk bekerja, dan juga di dalalm Konvensi ILO nomor 182 tentang pelanggaran dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerja terburuk untuk anak, disini juga sudah dijelaskan bentuk-bentuk pekerjaan yang tidak boleh dilakukan oleh anak, oleh karena itu disini pemerinta dituntut untuk benar-benar memperhatikan masalah mengenai pekerja anak, agar mereka dapat tumbuh optimal seperti seharusnya baik dari segi fisik, mental, spiritual, sosial karena anak merupakan tunas-tunas bangsa yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa. |