Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat karena tidak hanya menyangkut pribadi kedua calon suami istri saja, tetapi juga merupakan urusan keluarga dan urusan masyarakat. Dalam pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 mengatur mengenai pengertian perkawinan yang menyatakan : “ perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa”. Pergaulan manusia yang melewati batas negara, melalui berbagai sarana informasi dan teknologi, baik di dunia nyata maupun di dunia maya, hubungan antarbangsa dapat berlangsung. Oleh karena itu hubungan antara dua kewarganegaraan, khususunya perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA) tak terhindarkan yang memungkinkan hubungan tersebut dapat diteruskan ke lembaga perkawinan. Di dalam sebuah perkawinan dapat saja terjadi konflik yang berujung pada sebuah perceraian dan dapat mengakibatkan timbulnya akibat-akibat hukum terhadap suami, istri, dan anak-anak yang dilahirkan, status kewarganegaraan bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran dan statusnya setelah perceraian itu terjadi. Dilihat dari UU No. 62 Tahun 1958 dan UU yang menggantikan UU No. 62 Tahun 1958, yaitu UU No. 12 Tahun 2006. |