Menurut Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana mati merupakan salah satu pidana pokok yang paling berat karena menyangkut nyawa manusia, oleh karena itu pelaksanaannya haruslah dengan hati-hati. Hati-hati maksudnya jangan sampai orang tidak bersalah dihukum mati. Materi soal pidana mati disini benar-benar terlepas dari konsep setuju dan tidak setuju dengan pidana mati, hal ini dikarenakan penelitian ini adalah penelitian terhadap hukum positif di Indonesia yang masih memberlakukan pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidanannya. Salah satu tujuan dari pemidanaan adalah untuk memasyarakatkan kembali si terpidana, namun bagi pidana mati hal pemasyarakatan kembali ini tidak efektif karena si terpidana sudah mati. Pada pelaksanaannya pidana mati di Indonesia belumlah efektif dan belum memiliki kepastian hukum yang tinggi, oleh karena masih banyak terpidana mati yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, namun eksekusinya belum juga dilaksanakan. Seriuskah bangsa Indonesia menerapkan pidana mati tentang pelaksanaan eksekusi yang hanya dijadikan manuver politik dari para elit politik untuk menarik simpati masa. Dalam keadaan ini hukum Indonesia benar-benar terpuruk, hukum sama sekali tidak berwibawa dan hukum tidak dapat menciptakan rasa keadilan dan kepastian. |