Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri, demikian halnya juga dengan sebuah negara yang harus selalu berinteraksi dengan negara-negara lain demi kelangsungan dan keutuhan negaranya. Interaksi ini berlaku untuk semua hal mulai dari politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan,juga perdagangan. Apabila menyangkut perdagangan suatu negara maka kita membicarakan suatu hal yang dinamis, karena selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. Perkembangan zaman ini jugalah yang membuat bentuk-bentuk perdagangan mengalami berbagai perubahan. Kalau dulu orang hanya mengenal jenis perdagangan dengan cara barter, yang berlangsung tanpa ada nilai nominal atau mata uang. Kini dikenal jenis perdagangan dengan sistem imbal beli. Imbal beli ini adalah sistem dimana pembeli mensyaratkan kepada penjual untuk melakukan pembelian atau bantuan pemasaran terhadap barang senilai penuh atau sebagian dari harga barang yang dibelinya.Apabila dicermati sistem ini memberikan keuntungan yang cukup besar . Ditambah lagi permasalahan yang dialami oleh Indonesia adalah ketertinggalan yang cukup jauh dari negara negara maju di Asia seperti misal; Singapura yang maju dalam hal ekonomi.teknologi dan infrastruktur. Indonesia harus mengejar ketertinggalan tersebut namun terbentur oleh terbatasnya devisa negara juga adanya keperluan pembangunan di bidang lainnya. Hal ini jelas menyulitkan Indonesia dalam setiap rencana pembangunan negara. Maka mau tidak mau berarti sektor ekonomi (perdagangan)harus lebih digalakkan dalam rangka pemasukkan devisa negara. Ditambah lagi harus disiasati bagaimana caranya supaya hasil produksi dalam negeri tidak menumpuk begitu saja,tapi harus dimaksimalkan penyebarannya terutama untuk komoditi yang sulit dipasarkan. Sejauh ini sistem imbal beli yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia memberikan keuntungan yang cukup banyak. Menambah devisa, membuka lapangan kerja, alih teknologi, hubungan diplomatik dengan negara bersangkutan dan lain sebagainya. Maka akan lebih baik apabila sistem imbal beli ini lebih diperhatikan secara serius. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum normatif yang berarti menyertakan data-data yang didapat dari buku, artikel,majalah ,literatur dan lain-lain. Selain itu penulis juga mengadakan wawancara pribadi dengan pihak yang berwenang mengenai masalah imbal beli ini. Kesimpulan yang didapatkan adalah selama ini sebenarnya ada banyak dasar hukum mengenai imbal beli ,namun yang paling populer adalah Paket Kebijakan Eksport No 1 Tahun 1982 mengenai Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa disamping juga beberapa peraturan lainnya. Indonesia sendiri telah berulangkali menggunakan sistem imbal beli ini dalam kegiatan perdagangannya dengan negara-negara lain. Mekanisme yang sudah ada cukup baik hanya saja perlu disempurnakan dalam masalah administrasi dan birokrasinya |