Anda belum login :: 30 Apr 2025 15:48 WIB
Detail
BukuKedudukan Janda Terhadap Harta Asal Suami Menurut Hukum Adat Perkawinan Suku Ambon dan Undang–Undang RI Nomor 1 Tahun 1974
Bibliografi
Author: Gultom, Sri Subiandini (Advisor); Frensip
Topik: Janda; Harta Asal Suami; Hukum Adat Perkawinan Suku Ambon; UU RI Nomor 1 Tahun 1974; Perkawinan; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Frensip's Undergraduated Theses.pdf (192.51KB; 20 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2018
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Indonesia terdiri dari beragam suku dimana tiap-tiap suku tersebut memiliki hukumnya masing-masing yang kita kenal sebagai hukum adat. Hukum adat ini mengatur berbagai perihal yang berkaitan dengan kehidupan di dalam masyarakat, salah satunya adalah perihal perkawinan. Mengenai perkawinan ini, Indonesia telah memiliki hukum nasionalnya yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Perlu diketahui bahwa antara Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan hukum adat perkawinan terdapat korelasi, berupa korelasi substansi maupun korelasi rujukan. Seperti telah dikatakan di atas bahwa Indonesia terdiri dari beragam suku yang memiliki hukum adat perkawinannya masing-masing. Salah satunya adalah suku Ambon. Pada suku ini bentuk perkawinan yang lazim ada adalah bentuk perkawinan jujur yang mewajibkan pemberian sejumlah jujur atau mas kawin dari pihak pria kepada pihak perempuan sebagai pengganti karena si perempuan diboyong keluar dari rumahnya. Hal ini terjadi karena prinsip kekerabatan yang ada pada suku bangsa ini bersifat patrilineal. Mengingat prinsip kekerabatan tersebut maka jika terjadi perceraian, posisi si perempuan akan berada pada posisi yang lemah, terutama berkaitan dengan permasalahan pembagian harta, terutama harta asal mantan suaminya. Pada suku bangsa ini, si janda tidak berhak mewarisi harta asal mantan suaminya, namun berhak atas barang gono-gini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)