Anda belum login :: 25 Apr 2025 14:02 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab Negara Berkenaan dengan Kealpaan yang Dilakukan oleh Individu Menurut Hukum Internasional
Bibliografi
Author: Fristikawati, Yanti (Advisor); Lelengboto, Ophira Greecia L.
Topik: Tanggung Jawab Negara; Kealpaan yang Dilakukan oleh Individu; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ophira G L's Undergraduated Theses.pdf (1.13MB; 56 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2011
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Ketentuan hukum internasional terutama berkenaan dengan hak dan kewajiban negara-negara. Semua sistem hukum yang diatur dalam skala dunia pelanggaran atas suatu kewajiban memerlukan suatu ukuran tanggung jawab. Topik mengenai tanggung jawab negara berkaitan dengan keadaan dimana adanya suatu negara telah melanggar kewajiban internasional (international obligation). State responsibility dibedakan dengan state liability meskipun kedua istilah tersebut mengandung arti yang sama. Secara tidak langsung state liability selalu menyinggung masalah penggantian rugi (compensation) atas suatu tindakan yang menyebabkan kerugian negara lain. Akan tetapi lain halnya dengan state responsibility yang selalu menyinggung tentang masalah perbaikan (reparation). Timbulnya tanggung jawab adalah karena adanya tindakan salah (wrongful act) oleh negara yang harus dibuktikan melalui kedua elemen, yaitu: elemen subyektif dan obyektif. Elemen subyektif merupakan imputabilitas dari wrongful act kepada negara. Keterkaitan atau imputabilitas ini muncul karena adanya tindakan yang diatribusikan kepada negara. Tindakan yang diatribusikan kepada negara haruslah merupakan pelanggaran kewajiban internasional negara tersebut. Kealpaan (omission) merupakan salah satu bentuk tindakan yang secara internasional salah menurut ILC Draft Articles on Responsibility of States for Internaionally Wrongful Acts. Oleh karena aturan ini masih berupa rancangan maka pengaturan akan kealpaan tersebut akan dikaitkan dengan suatu konvensi internasional yang relevan dengan kasus yang ada.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)