Anda belum login :: 21 Jul 2025 20:28 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perjanjian Perkawinan Menurut Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Perempuan
Bibliografi
Author:
Koentjoro, Diana Halim
(Advisor);
DEWI, IRAWATI RATNA
Topik:
Perjanjian Perkawinan
;
Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
;
Bentuk Perlindungan Terhadap Perempuan
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2006
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Irawati Ratna Dewi's Undergraduated Theses.pdf
(273.09KB;
11 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2003
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perempuan (istri) seringkali dianggap sebagai makhluk yang lemah. Sehingga, dalam kehidupan Perkawinan pun perempuan seringkali mendapatkan perlakuan tidak adil atau diskriminasi dari pihak suami. Untuk itu pihak perempuan (istri) memerlukan adanya satu bentuk perlindungan hukum agar apabila perempuan (istri) ini mengalami tindakan atau perlakuan yang sewenang?wenang dari suaminya maka ia dapat menuntut atau menggugat suaminya tersebut. Karena itu untuk mencegah hal?hal tersebut diatas maka sebelum melangsungkan Perkawinan, maka calon suami istri hendaknya membuat suatu akta Perjanjian Perkawinan. Dengan adanya Perjanjian Perkawinan ini maka perempuan (istri) mendapatkan satu bentuk Perlindungan Hukum apabila selama di dalam Perkawinan maupun apabila terjadi perceraian perempuan tersebut mengalami ketidakadilan yang dilakukan oleh suaminya tersebut. Perjanjian Perkawinan itu sendiri dapat dibuat pada saat Perkawinan belum dilangsungkan. Mengenai isi Perjanjian Perkawinan bebas mengatur mengenai hal apa saja asalkan tidak bertentangan atau melanggar batas?batas hukum, agama dan kesusilaan. Juga selama hal tersebut disepakati oleh kedua belah pihak yang mengadakan Perjanjian. Penulis tertarik untuk membahas masalah Perjanjian Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap perempuan ialah agar perempuan perempuan di luar sana menyadari pentingnya melakukan Perjanjian Perkawinan pada saat akan melangsungkan Perkawinan karena apabila sewaktu waktu mereka mengalami ketidakadilan atau diskriminasi dari pihak suami maka mereka dapat menuntut apa saja yang telah menjadi hak mereka.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)