(E) Salah satu sumber daya alam yang penting adalah tanah, dimana tanah sangat diperlukan dalam kehidupan manusia untuk melakukan kegiatan sehari harinya. Pada masa sekarang ini dimana jumlah manusia bertambah banyak, sedangkan jumlah tanah tidak dapat bertambah menyebabkan nilai tanah semakin tinggi dan tidak mungkin turun. Tanah dapat dikusai dengan berbagi macam hak, salah satunya adalah hak milik atas tanah. Hak milik merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki atas sebuah tanah. Karena tanah sangat penting keberadaannya, dan hak milik atas tanah merupakan hak milik yang terkuat dan terpenuh. Maka pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan. Setiap pihak yang mendaftarkan tanahnya akan mendapatkan sertifikat tanah. Sertifikat tanah tersebut merupakan bukti yang kuat, yang bermakna selama tidak dapat dibuktika lain maka kebenaran sertifikat tersebut adalah sah. Jadi isi sertifikat tanah tidak selamanya benar, seperti yang terjadi dalam perkara di pengadilan dengan Putusan NO G13/PDT.G/1998/PN SBY. Jo Putusan NO : 300/PDT/1999/PT SBY. Jo Putusan NO : 1142K/PDT/2000). Dimana dapat dinyatakan bahwa sertifikat tanah yang diajukan sebagai bukti dalam persidangan tersebut tidak benar isinya. Jadi dapat disimpulkan jika seseorang sudah mempunyai sertifikat hak milik atas tanah belum tentu orang tersebut adalah pemilik yang sah atas tanah yang disebutkan dalam sertifikat atas nama orang tersebut. Dan hak milik atas tanah dapat dibuktikan dengan bukti lain selain sertifikat tanah. |