Tindak pidana Korupsi di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun baik kuantitas maupun kualitasnya yang telah merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional, sedangkan pelakunya ada yang ditangkap kemudian melarikan diri ke luar negeri atau bersembunyi di wilayah Indonesia. Pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri, diproses secara hukum, dengan melaksanakan peradilan in absentia berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana korupsi. Pelaksanaan peradilan in absentia bertujuan penyelamatan keuangan negara. Berdasarkan putusan peradilan in absentia itu, seluruh harta kekayaan terpidana yang telah disita, dirampas untuk negara. Adapun kendala dalam peradilan in absentia adalah pada tingkat pelaksanaan putusan peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam upaya penangkapan dan penahanan terhadap terhukum in absentia yang diketahui tempat tinggalnya di luar negeri dimana negara tersebut tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan indonesia serta penyitaan barang bukti hasil kejahatannya. Dalam perkara tindak pidana korupsi, peradilan in absentia ditentukan oleh pasal 38 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal 38 Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut, pelaksanaan peradilan in absentia hanya dilakukan terhadap orang yang telah dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, dan terhadap orang yang telah meninggal dunia. Peradilan in absentia, suatu proses pemeriksaan di sidang pengadilan yang mengadili terdakwa dan menjatuhkan pidana yang bersifat mengikat tanpa dihadiri terdakwa.. |