Anda belum login :: 03 Jun 2025 08:02 WIB
Detail
BukuPerjanjian Angkutan Udara Bilateral Antara Indonesia dengan Australia beserta Implementasinya pada Kedua Negara
Bibliografi
Author: Sardadi, Johanes (Advisor); Buaton, Tiarsen (Advisor); Frimahisni, Wihelmina Cut
Topik: Perjanjian Angkutan Udara Bilateral; Indonesia dengan Australia; Implementasinya pada Kedua Negara; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Wihelmina C.F.P.Nuba's Undergraduated Theses.pdf (727.46KB; 27 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1990
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam Hukum Udara Internasional dikenal Perjanjian Angkutan Udara Bilateral yang mengatur tentang kebebasan di udara dan pertukaran hak-hak penerbangan antar kedua Negara. Indonesia dan Australia secara geografis merupakan dua Negara yang berdekatan. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk membuka aksesibilitas udara kedua Negara, Indonesia dan Australia sepakat membuat perjanjian angkutan udara bilateral. Perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 7 Maret 1969 di Sydney. Isi perjanjian tersebut mengacu pada Konvensi Chicago 1944 mengenai Penerbangan Sipil Internasional, Konvensi Bermuda 1946 dimana konvensi ini menjadi acuan bagi Negara-negara yang mengadakan perjanjian angkutan udara karena didalamnya diatur secara jelas mengenai apa saja hak-hak penerbangan yang dipertukarkan. Hak-hak yang dipertukarkan secara terperinci ada 5 (lima) yaitu pertukaran hak-hak penerbangan, penunjukkan maskapai penerbangan, penunjukkan rute, kapasitas, dan penetapan tarif. Pelaksanaan perjanjian tersebut secara teknis diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang sering diubah berdasarkan kesepakatan kedua negara sesuai dengan keadaan, tanpa menyimpang dari perjanjian utamanya. Dengan adanya Perjanjian Angkutan Udara tersebut, kedua Negara mendapat suatu keseimbangan dan porsi yang sama besar dalam menjalankan kebebasan di udara (freedom of the air), karena pembagian hak-hak tersebut dilakukan secara adil dan memiliki kesempatan yang sama (fair and equal). Dalam pelaksanaannya perlu diketahui bagaimana isi dan penerapan perjanjian tersebut di kedua Negara apakah sudah tepat dan seimbang bagi kedua Negara tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)