Undang-Undang No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat dimuka umum,masih bersifat efektif tetapi tidak sempurna dalam pelaksanaannya,akan tetapi pelaksanaannya perlu juga melibatkan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Keefektifan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 belum sempurna 100 % menurut penulis,karena dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tidak mengatur penanganan demontrasi yang berakhir terjadinya bentrok antara aparat dengan demontrans.Menurut penulis berdasarkan kasus-kasus diatas,sepertinya masyarakat cenderung mengabaikan undang-undang-undang no 9 tahun 1998.b. Undang-Undang No 9 Tahun 1998 perlu mengalami perubahan dan penambahan maka kalau tidak undang-undang ini bisa menimbulkan ketidakamanan bagi masyarakat,karena apabila terjadi kejahatan atau kerusuhan dalam melakukan aksi unjuk rasa maka Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tidak dapat menjerat pelaku kejahatan atau pelaku profokasi terhadap timbulnya kerusuhan.Akan tetapi bagi pelaku kejahatan atau kerusuhan ketika terjadi unjuk rasa baru dapat dijerat dengan kitab undang-undang hukum pidana.Dan apabila belum ada peraturan yang mengatur tentang kejahatan yang dilakukan ketika melakukan unjuk rasa maka, bagi pelaku tidak dapat dijerat hukuman karena sesuai asas hukum pidana nullum dellictum nulla praevia lege poenali (tidak ada tindak pidana tanpa didahului peraturan tertulis).Undang-Undang No 9 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum,belum bisa juga mengatur jika para demontrans melakukan demo tetapi membawa senjata tajam.Menurut penulis undang-undang no 9 tahun 1998 haruslah menjadi lex spesialis yang menjadi pegangan dalam mengatur segala hal yang berhubungan aksi unjuk rasa,dan jangan sampai undang-undang no 9 tahun 1998 hanya sebagai lex generalis.Kesimpulan secara umum :Undang-Undang No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum,harus mengalami amandemen dan mengalami penambahan pasal-pasal yang berhubungan dengan demontrasi yang berakhir anarki. |