Seiring dengan perkembangan teknologi, transportasi, dan kebutuhan manusia, pariwisata sudah menjadi suatu industri. Dalam industri pariwisata, peranan biro perjalanan menjadi sangat penting. Menyadari arti penting dari tugas yang harus dikerjakan oleh sebuah biro perjalanan dan untuk tetap menjaga kepercayaan para wisatawan, maka dibuatlah suatu perjanjian pelayanan paket wisata sebagai bentuk ikatan hukum diantara kedua belah pihak. Dalam hukum perjanjian, sahnya suatu perjanjian menjadi suatu syarat mutlak yang harus terpenuhi, maka diperlukan suatu penelitian tentang sahnya perjanjian pelayanan paket wisata ini dengan berpedoman pada Kitab Undang – Undang Hukum Perdata secara umum dan secara khusus peraturan perundangan lainya. Juga perlu diteliti lebih lanjut tentang hubungan antara biro perjalanan dan wisatawan di dalam hukum perjanjian. Dalam pelaksanaannya, pihak biro perjalanan membuat suatu penawaran kepada masyarakat melalui lembaran penawaran (leaflet) yang menerangkan tentang paket tour yang ditawarkan, kemudian apabila pihak wisatawan ingin mengikuti paket tersebut, wisatawan dapat mendaftar ke pihak biro perjalanan. Dengan ditandatanganinya lembar pendaftaran dan disetorkannya uang muka maka lembar pendaftaran tersebut telah mengikat kedua belah pihak. Lembar pendaftaran yang telah menjelma menjadi perjanjian yang mengikat bagi para pihak harus memenuhi syarat sahnya perjanjian seperti yang tercantum pada pasal 1320 Kitab Undang –Undang Hukum Perdata. Pihak biro perjalanan ternyata telah memenuhi syarat sahnya perjanjian tersebut. Kedudukan perjanjian pelayanan paket wisata antara biro perjalanan dan wisatawan merupakan perjanjian yang termasuk kategori perjanjian untuk melakukan pekerjaan untuk melakukan jasa – jasa. |