BPPN dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana tertulis didalam Pasal 37 A UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto PP RI No. 17 Tahun 1999 tentang BPPN mendapat berbagai hambatan. Hambatan tersebut berasal dari rumitnya birokrasi BPPN, debitur yang tidak kooperatif, kuasa hukum debitur dan hakim pengadilan yang salah mengartikan kewenangan khusus yang dimiliki oleh BPPN. BPPN dalam menghadapi hambatan tersebut merujuk kembali kepada peraturan perundangan yang mendasari kewenangan BPPN. Penjelasan yang lebih mendalam mengenai rumitnya birokrasi di tubuh BPPN dan Putusan MARI No. 01 P/Hum/ 1999 kepada para hakim, debitur dan kuasa hukum dilakukan BPPN menyikapi hambatan yang timbul dalam pelaksanaan program penyehatan perbankan nasional. |