Anda belum login :: 24 Apr 2025 19:50 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Perkara Korupsi Dana Non Budgeter BULOG
Bibliografi
Author:
Wibowo, Antonius Priyadi S.
(Advisor);
Finenco, Tuani Alexander
Topik:
Tinjauan Yuridis
;
Perkara Korupsi Dana Non Budgeter
;
BULOG
;
Hukum Pidana
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2006
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Tuani Alexander Finenco's Undergraduated Theses.pdf
(178.53KB;
26 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1938
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Korupsi merupakan penggunaan yang korup dan kekuasaan yang dialihkan atau penggunaan secara diam-diarn kekuasaan yang dialihkan berdasarkan wewenang yang melekat pada kekuasaan itu atau berdasarkan kemampuan formal, dengan merugikan tujuan-tujuan kekuasaan ASLI dan dengan inenggunakan orang luar atas dalih menggunakan kekuatan itu dengan sah. Di indonesia, perilaku korupsi telah mendarah daging dan merupakan suatu hal yang lurnrah terjadi. Hal ini rnenyebabkan korupsi sulit untuk diberantas. Banyak kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum tetapi hanya sedikit yang berhasil ditangani. Salah satu kasus korupsi yang berhasil ditangani adalah kasus korupsi Dana Non Budgeter Bulog atau iebih dikenal dengan BLILOGGATE 11. Namun sayangnya kasus ini menual kritik, baik dan masyarakat maupun para pemerhati hukum. Penyebabnya adalah bahawa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kasasi sangatlah tidak masuk akal.
Majelis Hakirn menyatakan bahwa perbuatan terdakwa 1 rnasih dalam kerangka overheidsbeleid yaitu menjalankan perintah lisan Presiden untuk mengadakan program sembako bagi rakyat miskin karena adanya krisis pangan yang perlu segera ditangani sehingga terdakwa I dinyatakan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, terdakwa I juga tidak terbukti melakukan perbuatan nielaWan hukum. Bahwa melawan hukum materiil dalarn arti positif yaitu asas kepatutan dalarn rnasyarakat tidaklah tepat dan melanggar asas legalitas. Melawan hukuni materiil haruslah diartikan
secara negative yaitu Negara tidak dirugikan, kepentingan umu terlayani dan terdakwa I tidak inendapat untung.
Hal inilah yang menimbulkan kritikan terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim kasasi dan berdasarkan hal ini penulis membahas kasus ini dalam skripsi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)