(E) Anak adalah karunia Tuhan bagi pasangan suami-istri, tetapi pada jaman modern ini banyak pasangan suami-istri yang ingin membatasi ataupun juga tidak ingin mempunyai anak, salah satu caranya yaitu dengan mengikuti Program Keluarga Berencana (KB). Tetapi Program KB tidak selamanya efektif, didalam pelaksanan dan faktanya banyak pasangan suami-istri yang walaupun sudah ikut Program KB tetapi mengalami kegagalan KB, sehingga si istri mengalami kehamilan, salah satu cara penyelesaian kehamilan akibat kegagalan KB adalah dengan cara aborsi. Aborsi yang banyak dilakukan oleh pasangan suami-istri adalah aborsi yang tidak aman, hal tersebut terjadi karena belum legalnya aborsi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan khususnya Pasal 15 hanya memperbolehkan aborsi apabila terdapat suatu indikasi medis tertentu yang membahayakan keselamatan ibu ataupun janinnya. Sedangkan seperti kita ketahui bahwa Indonesia telah meratifikasi CEDAW, dalam hal ini khususnya Pasal 11 ayat (1) CEDAW yang mengatur tentang hak atas reproduksi perempuan. Disamping itu inndonesia juga telah menyepakati dokumen Kairo yang menyatakan bahwa hak reproduksi perempuan adalah termasuk juga hak untuk melakukan kontrolisasi terhadap kemerdekaan reproduksi masing-masing tubuh individu perempuan. Hal tersebut merupakan pertentangan terhadap hukum positif kita yang melarang adanya aborsi, selain karena terdapat suatu indikasi medis tertentu bagi ibu ataupun janinnya. Karena belum legalnya aborsi, maka berdampak belum tersedianya pelayanan aborsi yang aman bagi ibu yang mengalami kegagalan KB. Hal tersebut juga berakibat naiknya tingkat kematian ibu akibat aborsi yang tidak aman di Indonesia. Maka dari itu penulis ingin meneliti tentang tindakan aborsi akibat kegagalan KB jika ditinjau dari hukum positif di Indonesia. |