(E) Yurisdiksi adalah satu aspek khusus dari kompetensi hukum umum suatu negara yang merupakan salah satu aspek dari kedaulatan negara, dan mempunyai pengertian sebagai suatu kompetensi dalam bidang yudisial, legislative dan administrative. Artinya sebagai suatu Negara yang berdaulat, Negara mempunyai kekuasaan dan kewenangan untuk mengatur dan membuat keputusan untuk melakukan tindakan-tindakan yang nantinya akan mensejahterakan rakyatnya tanpa adanya gangguan dari Negara lain. Dalam suatu negara merupakan hak berdaulat dari negara tersebut untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam yang terkandung dalam zona ekonomi eksklusifnya. Karena zona tersebut masih merupakan territorial dari Negara tersebut. |